Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan menetapkan sebagian wilayahnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. Kawasan ini mencakup 59,68 hektare yang terbagi menjadi wilayah timur dan barat. Kegiatan usaha yang diizinkan meliputi riset, ekonomi digital, pendidikan, kesehatan, dan industri kreatif. Badan usaha yang ditunjuk bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kawasan ini, dengan batas waktu pembangunan hingga siap beroperasi selama 36 bulan. Evaluasi dilakukan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, dan jika tidak siap beroperasi, dapat diberikan perpanjangan waktu atau usulan pencabutan penetapan kawasan.