di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Juga dikenal sebagai: Perma 11/2016 · Perma No. 11 Tahun 2016 · Perma Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Latar belakangnya adalah kewenangan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang jangka waktu penyelesaian sengketa, alat bukti yang diperlukan, dan aspek-aspek lain yang relevan dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan.