Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna, yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, dan himne. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan lambang daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dan untuk mencerminkan potensi daerah, harapan masyarakat, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Desain Lambang Daerah:**
* Logo Daerah: Menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan. Detail desain logo meliputi perisai, bingkai, warna dasar, tulisan, bintang, kuda, perahu, bambu, kapas, padi, dan angka tahun.
* Bendera Daerah: Berbentuk segi empat panjang dengan logo daerah di tengah dan warna dasar kuning keemasan.
* Bendera Jabatan Bupati: Berbentuk segi empat panjang dengan gambar lambang Negara berwarna perak dan warna dasar biru.
* Himne Daerah: Berbentuk syair berjudul "Himne Muna Bersatu".
2. **Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah:**
* Logo: Digunakan pada bangunan resmi pemerintah, kop surat, stempel, lencana, dan kelengkapan busana. Terdapat batasan penggunaan logo pada pertemuan resmi dengan pihak luar negeri.
* Bendera: Dapat digunakan sebagai pendamping bendera Negara, dalam pertemuan resmi, dan pada bangunan pemerintah. Tidak dikibarkan pada upacara hari besar kenegaraan.
* Bendera Jabatan: Ditempatkan pada kendaraan dinas Bupati dan digunakan pada upacara hari besar daerah.
* Himne: Diperdengarkan setelah lagu kebangsaan pada upacara hari besar kenegaraan dan hari ulang tahun Kabupaten Muna.
3. **Larangan:**
* Merubah makna, bentuk, warna, dan simbol/gambar Logo dan bendera daerah.
* Merubah syair, notasi, sinopsis dan aransemen Himne Daerah.
* Menggunakan bendera dan Lambang Daerah untuk keperluan merek dagang, reklame perdagangan, lambang organisasi kemasyrakatan, perkumpulan, partai politik, badan usaha, kecuali badan usaha milik daerah.