di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 8/2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak. Perubahan ini dilakukan karena adanya pembatalan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Muara Singan pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2017 dan akan dilaksanakan kembali pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019, serta adanya penambahan Desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 yaitu Desa Wungkur Baru dan Desa Gagutur.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 7, yang mengatur bahwa Kepala Desa yang mengikuti pemilihan Kepala Desa secara serentak dan masa jabatan belum berakhir, tetap menjabat sebagai Kepala Desa sampai berakhir masa jabatannya. Selain itu, Lampiran Peraturan Daerah juga diubah untuk mencantumkan daftar desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2019.