Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 1/2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2022Tanggal Penetapan:8 Februari 2022
Kebijakan Umum PemerintahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku08 Februari 2022
Tanggal Penetapan08 Februari 2022
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah amanat konstitusi UUD 1945 serta belum optimalnya pengakuan dan perlindungan MHA dalam pengelolaan hak komunal atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam.

Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia MHA Kabupaten yang bertugas melakukan pengakuan dan perlindungan MHA. Kriteria MHA meliputi kelompok masyarakat yang bermukim turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki ikatan leluhur, hubungan kuat dengan lingkungan hidup, kelembagaan adat, wilayah hukum adat yang jelas, sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial budaya, dan hukum, serta pranata dan perangkat hukum yang masih ditaati.

Tahapan pengakuan dan penetapan MHA meliputi identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan. Identifikasi dilakukan oleh Bupati melalui Camat dengan mencermati sejarah asal usul MHA, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan/sistem pemerintahan adat, dan harta kekayaan/benda adat. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Panitia MHA Kabupaten. Bupati menetapkan pengakuan dan perlindungan MHA berdasarkan rekomendasi Panitia MHA Kabupaten.

Peraturan ini juga mengatur penyelesaian sengketa terkait pengakuan MHA, tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan pembinaan MHA, hak dan kewajiban MHA, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta pendanaan yang bersumber dari APBD, APBDes, dan pendapatan lain yang sah.

1. Hak-hak perorangan atas tanah yang telah ada pada wilayah adat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dilindungi berdasarkan hukum adat dan peraturan perundang-undangan. 2. Izin atau hak atas tanah yang berjangka waktu yang dimiliki oleh perusahaan di dalam wilayah adat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya masa izin atau hak atas tanah tersebut. 3. Dalam hal jangka waktu berlakunya izin atau hak atas tanah berakhir, maka tanah tersebut kembali dalam penguasaan MHA. 4. Pemberi izin atau pemberi hak dapat memperpanjang izin atau hak atas tanah setelah mendapatkan persetujuan dari MHA. 5. Dalam hal wilayah adat telah ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka status penunjukan dan penetapan tersebut harus ditinjau ulang. 6. Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah adat telah ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan, maka wilayah tersebut dapat diusulkan sebagai hutan adat sesuai kewenangan. 7. Apabila wilayah adat telah difungsikan oleh MHA sebagai pemukiman, fasilitas umum atau fasilitas sosial, maka wilayah tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan.

(-)