di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 1/2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah amanat konstitusi UUD 1945 serta belum optimalnya pengakuan dan perlindungan MHA dalam pengelolaan hak komunal atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam.
Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia MHA Kabupaten yang bertugas melakukan pengakuan dan perlindungan MHA. Kriteria MHA meliputi kelompok masyarakat yang bermukim turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki ikatan leluhur, hubungan kuat dengan lingkungan hidup, kelembagaan adat, wilayah hukum adat yang jelas, sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial budaya, dan hukum, serta pranata dan perangkat hukum yang masih ditaati.
Tahapan pengakuan dan penetapan MHA meliputi identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan. Identifikasi dilakukan oleh Bupati melalui Camat dengan mencermati sejarah asal usul MHA, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan/sistem pemerintahan adat, dan harta kekayaan/benda adat. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Panitia MHA Kabupaten. Bupati menetapkan pengakuan dan perlindungan MHA berdasarkan rekomendasi Panitia MHA Kabupaten.
Peraturan ini juga mengatur penyelesaian sengketa terkait pengakuan MHA, tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan pembinaan MHA, hak dan kewajiban MHA, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta pendanaan yang bersumber dari APBD, APBDes, dan pendapatan lain yang sah.