Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Tuberkulosis Dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 13/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Tuberkulosis Dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku29 Juli 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 225)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah implikasi TBC dan HIV/AIDS terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik, serta perlunya penanggulangan yang sistematis, komprehensif, partisipatif, integratif, dan berkesinambungan.

Kebijakan ini mencakup penyelenggaraan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak terkait melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sasarannya adalah orang, lingkungan, sumber penularan, dan faktor risiko. Prinsip penanggulangan meliputi nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, harkat manusia, keadilan gender, ketahanan keluarga, integrasi program pembangunan, sistematis dan terpadu, kemitraan, peran aktif populasi kunci dan ODHA, serta dukungan bagi ODHA dan orang terdampak.

Strategi penanggulangan meliputi pemberdayaan masyarakat, upaya penanggulangan yang merata, terjangkau, bermutu, berkeadilan, berbasis bukti, peningkatan pembiayaan, ketersediaan SDM, ketersediaan pengobatan dan pemeriksaan penunjang, serta manajemen yang akuntabel dan transparan. Peraturan ini juga mengatur penanggulangan TBC (promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus, pemberian kekebalan, pemberian obat pencegahan, rehabilitasi), penanggulangan HIV/AIDS (promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, rehabilitasi), mitigasi dampak sosial ekonomi, kolaborasi TBC-HIV, KPA Daerah dan Forum Koordinasi, kewajiban dan larangan, pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 atau Pasal 53 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).