di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Tuberkulosis Dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 13/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah implikasi TBC dan HIV/AIDS terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik, serta perlunya penanggulangan yang sistematis, komprehensif, partisipatif, integratif, dan berkesinambungan.
Kebijakan ini mencakup penyelenggaraan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak terkait melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sasarannya adalah orang, lingkungan, sumber penularan, dan faktor risiko. Prinsip penanggulangan meliputi nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, harkat manusia, keadilan gender, ketahanan keluarga, integrasi program pembangunan, sistematis dan terpadu, kemitraan, peran aktif populasi kunci dan ODHA, serta dukungan bagi ODHA dan orang terdampak.
Strategi penanggulangan meliputi pemberdayaan masyarakat, upaya penanggulangan yang merata, terjangkau, bermutu, berkeadilan, berbasis bukti, peningkatan pembiayaan, ketersediaan SDM, ketersediaan pengobatan dan pemeriksaan penunjang, serta manajemen yang akuntabel dan transparan. Peraturan ini juga mengatur penanggulangan TBC (promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus, pemberian kekebalan, pemberian obat pencegahan, rehabilitasi), penanggulangan HIV/AIDS (promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, rehabilitasi), mitigasi dampak sosial ekonomi, kolaborasi TBC-HIV, KPA Daerah dan Forum Koordinasi, kewajiban dan larangan, pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.