di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penggunaan Dana Kontinjensi Untuk Bantuan Pengalihan Personil, Peralatan, Pembiayaan Dan Dokumen (P3D) Kepada Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Keppres 39/2001 · Keppres No. 39 Tahun 2001 · Keppres Nomor 39 Tahun 2001
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 bertujuan untuk mengatasi kekurangan dana yang dihadapi beberapa daerah dalam membiayai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) dari instansi vertikal ke daerah. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999. Bantuan dana diberikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2001 untuk menutupi pengeluaran belanja pegawai dan non-pegawai yang tidak dapat dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bantuan ini tidak mengubah Dana Alokasi Umum yang telah ditetapkan. Daerah yang berhak menerima bantuan adalah yang mengalami kekurangan dana setelah pengalihan P3D. Proses pengajuan dan evaluasi permintaan bantuan dilakukan oleh Tim Keppres 157, dan hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk penetapan jumlah bantuan. Bantuan ini harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Keuangan.