di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 622 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tentang Mengadakan dan Menagih Pajak Atas Penyelenggaraan Keramaian/Tontonan Umum Daerah Tingkat ke II Pesisir Selatan
Juga dikenal sebagai: Keppres 622/1961 · Keppres No. 622 Tahun 1961 · Keppres Nomor 622 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang mengadakan dan menagih pajak atas penyelenggaraan keramaian/tontonan umum di Daerah Tingkat II Pesisir Selatan. Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Pesisir Selatan pada tanggal 10 Mei 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum pengesahan ini adalah Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.