di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 6/2008 · Perda Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sanggau. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Organ PDAM terdiri dari Pemilik (Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan membina pengurusan PDAM, memberikan saran kepada Kepala Daerah, serta memeriksa rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengkoordinasi kegiatan operasional, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, dan menyusun laporan kegiatan PDAM.
Modal dasar PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, neraca permulaan PDAM, dan sumber keuangan lainnya yang sah. Pemerintah Daerah dapat menambah modal melalui subsidi, hibah, penyertaan modal, dan pinjaman daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang tarif dasar air, tarif pelayanan air bersih, biaya beban tetap, hak dan kewajiban PDAM dan pelanggan, tahun buku, pelaporan, anggaran, pembagian laba, kerjasama dengan pihak lain, pengadaan barang dan jasa, serta pembubaran PDAM.
Terdapat larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan tindakan yang merugikan PDAM, seperti memasang mesin penghisap air sebelum meter air, merusak segel meter air, atau merusak jaringan pipa PDAM.