Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 6/2008 · Perda Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2008Tanggal Penetapan:20 November 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku01 Desember 2008
Tanggal Penetapan20 November 2008
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau Nomor 4 Tahun 1991.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sanggau. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Organ PDAM terdiri dari Pemilik (Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan membina pengurusan PDAM, memberikan saran kepada Kepala Daerah, serta memeriksa rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengkoordinasi kegiatan operasional, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, dan menyusun laporan kegiatan PDAM.

Modal dasar PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, neraca permulaan PDAM, dan sumber keuangan lainnya yang sah. Pemerintah Daerah dapat menambah modal melalui subsidi, hibah, penyertaan modal, dan pinjaman daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tarif dasar air, tarif pelayanan air bersih, biaya beban tetap, hak dan kewajiban PDAM dan pelanggan, tahun buku, pelaporan, anggaran, pembagian laba, kerjasama dengan pihak lain, pengadaan barang dan jasa, serta pembubaran PDAM.

Terdapat larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan tindakan yang merugikan PDAM, seperti memasang mesin penghisap air sebelum meter air, merusak segel meter air, atau merusak jaringan pipa PDAM.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh modal, harta kekayaan, hak, kewajiban dan pegawai serta ikatan hukum yang dimiliki dan atau telah dibuat tetap menjadi tanggung jawab PDAM. 2. Seluruh perjanjian langganan air bersih yang dibuat antara PDAM dengan pelanggan dan atau pihak ketiga lainnya masih tetap berlaku, sepanjang belum dilakukan perubahan oleh PDAM. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku Direksi dan Dewan/Badan Pengawas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebelumnya tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2. Pelanggan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selain dikenakan sanksi sesuai ayat (1) Pasal ini, juga dikenakan sanksi administratif berupa penutupan, pemutusan sambungan atau denda.