di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Poduwoma, Desa Panggulo, Desa Tulabolo Barat, Desa Pangi, Desa Tinemba, Desa Dataran Hijau, Desa Pinogu Permai dan Desa Tilonggibila di Kecamatan Suwawa Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 25/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan delapan desa baru di Kecamatan Suwawa Timur. Latar belakang pembentukan desa-desa ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik seiring dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Tulabolo, Desa Dumbaya Bulan, Desa Tilangobula, Desa Lompotoo dan Desa Pinogu. Pembentukan desa-desa baru ini juga didasarkan pada aspirasi masyarakat dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Desa-desa yang dibentuk adalah Desa Poduwoma, Desa Panggulo, Desa Tulabolo Barat, Desa Pangi, Desa Tinemba, Desa Dataran Hijau, Desa Pinogu Permai, dan Desa Tilonggibila. Masing-masing desa baru ini berasal dari sebagian wilayah desa-desa induk sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru serta pusat pemerintahan desa.
Dengan pembentukan desa-desa baru ini, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga dibentuk di masing-masing desa baru. Untuk sementara waktu, seorang Penjabat Kepala Desa akan ditunjuk sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. Kelengkapan perangkat pemerintah desa akan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.