Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2015Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku27 Juli 2015
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 38).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) sebagai perangkat daerah yang bertugas mengelola pelayanan perizinan dan nonperizinan di Provinsi Kalimantan Selatan. Pembentukan BPTSP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan menyederhanakan dan memudahkan proses perizinan bagi masyarakat dan investor.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPTSP didasari oleh kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang baik. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan unit pelayanan terpadu agar lebih optimal dalam pelaksanaan pelayanan dan koordinasi dengan instansi teknis.

Ketentuan Substansial:

  • BPTSP bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan nonperizinan secara terpadu.
  • Fungsi BPTSP meliputi penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di berbagai bidang seperti produksi dan industri, sarana perekonomian dan sosial, serta penanaman modal.
  • Organisasi BPTSP terdiri dari sekretariat, bidang-bidang perizinan (produksi dan industri, sarana perekonomian dan sosial, penanaman modal), tim teknis, dan kelompok jabatan fungsional.
  • BPTSP memiliki kewenangan dalam penerimaan, penelitian, pemeriksaan, penolakan, pengabulan, penandatanganan, dan penyerahan dokumen izin dan nonizin, serta pengelolaan arsip dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja BPTSP, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, eselonisasi jabatan, pembiayaan kegiatan BPTSP yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta ketentuan peralihan.

1. Izin atau Nonizin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya dan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini. 2. BPTSP melaksanakan kegiatan sesuai dengan alokasi anggaran Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sampai dengan berlakunya alokasi anggaran sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pejabat struktural yang ada tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya pejabat struktural yang baru sesuai dengan peraturan daerah ini.

(-)