Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 8/2016 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 April 2016
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, perkembangan sarana prasarana pelayanan persampahan dan perekonomian di Kabupaten Jepara memerlukan peninjauan kembali peraturan daerah sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi Daerah: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati atau memanfaatkan pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Dihitung berdasarkan volume dan sumber sampah, atau ditaksir berdasarkan luas lantai bangunan atau jenis kendaraan bermotor.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah: Ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah Daerah pada tempat pelayanan persampahan/kebersihan.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.