Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 2/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanJanto

(-)

Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetisi dan pengembangan BUMD PT. Bank Aceh Syariah dalam rangka peningkatan perekonomian Kabupaten Aceh Besar. Penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Sumber dana penyertaan modal daerah dapat berasal dari APBK, keuntungan hasil usaha/laba terdahulu, dan sumber-sumber lain yang sah. Pengelolaan penyertaan modal daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan. Nilai penyertaan modal daerah pada PT. Bank Aceh Syariah sampai dengan akhir Tahun 2019 telah mencapai Rp.35.678.710.000,00. Penyertaan modal daerah diberikan kepada PT. Bank Aceh Syariah dengan besaran nilai Rp. 27.500.000.000,00 yang diangsur dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat menarik kembali modal yang telah disertakan apabila penyertaan modal tersebut tidak lagi memberikan keuntungan atau Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membutuhkan modal tersebut. Pembagian hasil usaha/laba penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas umum daerah dan dialokasikan dalam APBK.

(-)

(-)