Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas dan komprehensif untuk pemungutan pajak dan retribusi di daerah, sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian fiskal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Kesenian/Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Kewenangan Pemungutan: Pembagian kewenangan antara Bupati (penetapan) dan Wajib Pajak (penghitungan sendiri) untuk jenis pajak tertentu.
4. Dasar Pengenaan Pajak dan Retribusi: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet, PKB terutang untuk Opsen PKB, dan BBNKB terutang untuk Opsen BBNKB.
5. Tarif Pajak dan Retribusi: Penetapan tarif untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk tarif khusus untuk jenis usaha tertentu (misalnya, PBJT atas hiburan).
6. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak: Alokasi minimal 10% dari hasil penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan/pemeliharaan jalan dan transportasi umum, PBJT atas Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan/penanggulangan kerusakan lingkungan hidup.
7. Insentif Fiskal: Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya, berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar, kondisi objek pajak, dukungan terhadap UMKM, kebijakan daerah, dan/atau kebijakan pemerintah pusat.