Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 5/2018 · Peraturan LIPI No. 5 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2018Tanggal Penetapan:27 April 2018
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaSyarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku27 April 2018
Tanggal Penetapan27 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LIPI Nomor 01/L/2011 tentang Pengenaan Tarif 0% (Nol Persen) sampai dengan 50% (Lima Puluh Persen) Karcis Tanda Masuk Kebun Raya, Museum Zoologi, dan Museum Etnobotani LIPI.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dan potongan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kebijakan ini mencakup pengenaan tarif nol rupiah untuk tamu negara, pejabat negara, penyandang cacat, yatim piatu, dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani. Selain itu, pelajar dan mahasiswa dapat memperoleh potongan tarif 50% untuk tiket masuk dan 25% untuk jasa pelatihan dan/atau bimbingan. Kebijakan ini juga mengatur prosedur pengajuan permohonan untuk mendapatkan tarif khusus tersebut.

(-)

(-)