Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2020Tanggal Penetapan:8 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku08 April 2020
Tanggal Penetapan08 April 2020
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Badan Hukum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan penambahan definisi Masa Berlaku Pajak dan e-Samsat. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai objek dan subjek pajak kendaraan bermotor, tarif pajak kendaraan bermotor, masa pajak, dan pelaporan data wajib pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tanggung jawab lembaga pembiayaan terkait pajak kendaraan bermotor yang ditarik karena wanprestasi debitur, serta ketentuan mengenai pemindahan kendaraan bermotor antar daerah. Terdapat pula perubahan terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

(-)