Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 2/2024 · Perda Kabupaten Dompu No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2023Tanggal Penetapan:29 Januari 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku29 Januari 2023
Tanggal Penetapan29 Januari 2023
Tempat PenetapanDompu

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban kekerasan berbasis gender, memberikan rasa aman, memulihkan kondisi fisik, psikis, dan ekonomi korban, serta menindak pelaku kekerasan.

Ketentuan substansial mencakup berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, penelantaran rumah tangga, eksploitasi, dan perdagangan orang. Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan diatur, termasuk hak untuk dihormati, pemulihan, menentukan keputusan, mendapatkan informasi, kerahasiaan, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, pendampingan, dan penanganan berkelanjutan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, swasta, lembaga kemasyarakatan, masyarakat, serta keluarga dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan. Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebijakan, melaksanakan program perlindungan, bekerja sama dengan berbagai pihak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan, serta mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Peran serta masyarakat meliputi pencegahan kekerasan, pertolongan darurat, pelaporan, perlindungan korban, dan penanganan korban. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab penuh untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan melindungi anggota keluarga.

Penyelenggaraan perlindungan mencakup pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, penyediaan aksesibilitas, penciptaan lingkungan kerja yang aman, pembangunan partisipasi masyarakat, penyediaan sistem informasi, dan kerja sama dengan berbagai pihak. Pemerintah Daerah membentuk UPTD PPA untuk melaksanakan layanan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Gugus tugas juga dibentuk untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan perkawinan anak. Selain itu, dapat dibentuk KPAD untuk pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak dan Satgas PPA untuk mengoordinasikan layanan bagi korban kekerasan.

(-)

1. Pejabat yang ditunjuk, tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.