Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 4/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:11 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan11 Juli 2016
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 102)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (3). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 dan penyisipan 4 (empat) pasal baru, yaitu Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, dan Pasal 10D di antara Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 11 juga dihapus. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta untuk mengakomodir tarif retribusi dalam pengelolaan persampahan yang belum diatur secara menyeluruh dalam peraturan sebelumnya. Pasal 10A mengatur tarif retribusi sampah rumah tangga, Pasal 10B mengatur tarif retribusi sampah sejenis rumah tangga, Pasal 10C mengatur tarif retribusi sampah spesifik, dan Pasal 10D mengatur pembuangan sampah oleh pihak swasta atau pemerintah daerah di luar Kabupaten Pakpak Bharat.

(-)

(-)