Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan meliputi penggantian beberapa definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait dengan nama dan nomenklatur dinas yang berwenang, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (Dinas PM, PTSP, KUM). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 7 mengenai prosedur permohonan izin pembuangan air limbah yang diajukan melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM dengan melampirkan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup. Terakhir, dilakukan perubahan pada Pasal 11 mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Walikota atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.