Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2017

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun ANggaran 2017

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 4/2017 · QANUN Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2017 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2017Tanggal Penetapan:3 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun ANggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku03 Oktober 2017
Tanggal Penetapan03 Oktober 2017
Tempat PenetapanBanda Aceh

(-)

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 dibuat dengan latar belakang adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, dan penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan dari qanun ini adalah untuk melakukan perubahan terhadap APBK Tahun Anggaran 2017. Ketentuan substansial dalam qanun ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 38.526.620.613,- sehingga menjadi Rp. 1.286.220.058.489,-. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 97.925.001.368,- sehingga menjadi Rp. 1.346.318.439.244,-. Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (60.098.380.755),-. Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 60.098.380.755,-. Perubahan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah yang bertambah, Dana Perimbangan yang berkurang, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang bertambah. Perubahan belanja daerah meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Hutang.

(-)

(-)