Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Penyusunan Dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2012 Dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 12/PMK.05/2012 · PMK No. 12/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyusunan Dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2012 Dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DIPA Lanjutan) untuk Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2012, dengan sumber dana dari sisa anggaran Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

(-)

(-)