Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 11/2019 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku22 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah meningkatnya kejadian kebakaran dan kepadatan pemukiman yang mengancam keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk:

  1. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar penanganan masalah kebakaran dan bencana selama 5 tahun ke depan. RISPK ini harus terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah lainnya.
  2. Pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, termasuk pemberian rekomendasi teknis proteksi kebakaran sebagai syarat perizinan IMB.
  3. Ketentuan mengenai pencegahan kebakaran pada bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, serta lahan dan hutan. Setiap pemilik/pengelola wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran dan menyediakan sarana yang diperlukan.
  4. Pembentukan pos pemadam kebakaran di setiap Kecamatan atau gabungan Kecamatan.
  5. Kewajiban pemilik/pengelola bangunan untuk melaksanakan kesiapan penanggulangan kebakaran dan melakukan tindakan awal penyelamatan.
  6. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan kegiatan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama penanggulangan kebakaran dengan pihak ketiga, pembiayaan dari berbagai sumber, serta larangan-larangan terkait tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab bangunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun diwajibkan untuk mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 37 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.