Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Kereta Api

Juga dikenal sebagai: PP 70/2007 · PP No. 70 Tahun 2007 · PP Nomor 70 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2007Tanggal Penetapan:10 Desember 2007
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Kereta Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2007
Tanggal Penetapan10 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. Penambahan modal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Kebijakan ini diambil untuk mendukung pengembangan dan penguatan perusahaan dalam industri kereta api nasional.

(-)

(-)