Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta II

Juga dikenal sebagai: PP 4/2009 · PP No. 4 Tahun 2009 · PP Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Januari 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 2009
Tanggal Penetapan16 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan barang milik negara dari Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citarum untuk meningkatkan kapasitas dua unit turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Air Ir. H. Juanda. Dana untuk proyek ini berasal dari Protocol Loan Tahun 1992 dari Pemerintah Perancis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 hingga 1997/1998. Nilai total penambahan modal adalah Rp39.820.300.000,00, yang terbagi untuk turbin unit I dan II masing-masing sebesar Rp19.903.300.000,00 dan Rp19.917.000.000,00.

(-)

(-)