Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 18/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:12 Juli 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 September 2018
Tanggal Penetapan12 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Perubahan ini mencakup daftar komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan yang baru, yang mencantumkan nomor, HS Code, uraian, keterangan, dan jenis izin yang diterbitkan untuk ekspor dan impor.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin komoditas perikanan yang masuk dan keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas dari hama dan penyakit ikan karantina, memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan, serta melindungi keamanan hayati ikan. Perubahan ini juga diperlukan karena adanya perubahan HS code dan uraian barang pada daftar komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran yang berisi daftar komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan. Daftar ini mencakup berbagai jenis ikan, krustasea, moluska, dan invertebrata air lainnya, serta produk-produk olahannya. Setiap komoditas dicantumkan dengan HS Code, uraian, keterangan, dan jenis izin yang diterbitkan untuk ekspor dan impor (KI-D4 atau HC untuk ekspor, dan KI-D7 atau KI-D12 untuk impor).

(-)

(-)