Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1959 tentang Penetapan Perusahaan Percetakan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 52/1959 · PP No. 52 Tahun 1959 · PP Nomor 52 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:14 Oktober 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Perusahaan Percetakan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan14 Oktober 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia, khususnya Perusahaan Percetakan N.V. De Unie yang berlokasi di Jakarta. Nasionalisasi ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan nasionalisasi yang lebih luas terhadap perusahaan-perusahaan Belanda, sesuai dengan Undang-Undang No. 86 Tahun 1958. Dalam pelaksanaannya, Menteri Muda Penerangan diberi wewenang untuk menyerahkan seluruh aktiva, pasiva, dan manajemen perusahaan tersebut kepada Percetakan Negara. Peraturan ini berlaku surut sejak 3 Desember 1957.

1. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 3 Desember 1957.

(-)