Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 1/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Januari 2008
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp.516.182.331.648,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.609.611.279.200,00, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp.129.528.947.552,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 36.100.000.000,00.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)