Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis penulisan karya tulis atau karya ilmiah (KTI) di bidang politik, hubungan luar negeri, dan diplomasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin keseragaman dan profesionalisme dalam penulisan KTI oleh diplomat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar diplomat dan pegawai terkait penulisan KTI, jenis dan bentuk KTI yang diakui, serta kaidah dan sistematika penulisan. Diplomat dan pegawai diwajibkan untuk mengikuti etika penulisan, pengutipan, dan referensi yang ketat, serta prosedur pengusulan dan penilaian KTI untuk penetapan angka kredit. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban diplomat dalam menyusun KTI, termasuk persyaratan penerbitan dan dokumentasi KTI.