Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 12/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010 Nomor 150) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dinamika organisasi, serta efektivitas organisasi dinas, khususnya di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan dan menyelaraskan organisasi dinas agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. Struktur organisasi diubah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris, dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum
  3. Bidang Pendapatan, dengan Seksi Pendaftaran dan Pendataan, Seksi Penetapan, serta Seksi Penagihan dan Pendapatan Daerah Lainnya
  4. Bidang Administrasi Anggaran, dengan Seksi Anggaran Pendapatan Daerah, Seksi Anggaran Belanja Langsung, serta Seksi Anggaran Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan Daerah
  5. Bidang Akuntansi, dengan Seksi Akuntansi Pendapatan Daerah, Seksi Akuntansi Belanja dan Pembiayaan Daerah, serta Seksi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan
  6. Bidang Perbendaharaan, dengan Seksi Perbendaharaan, Seksi Verifikasi, serta Seksi Penerimaan dan Pembayaran Keuangan
  7. Bidang Aset Daerah, dengan Seksi Pengadaan, Seksi Distribusi dan Pemeliharaan, serta Seksi Administrasi Aset Daerah
  8. Kelompok Jabatan Fungsional
  9. Unit Teknis Pelaksana Dinas (UPTD)

Selain itu, Lampiran I Angka XI dan Lampiran II.11 juga diubah sesuai dengan lampiran dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)