Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 1/2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2016Tanggal Penetapan:11 Mei 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku11 Mei 2016
Tanggal Penetapan11 Mei 2016
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bangunan berikut perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran serta masyarakat, dan pembinaan oleh pemerintah daerah.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB paling lambat 2 tahun setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini, maka Bangunan Gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian. 4. Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF.

Pelanggaran terhadap larangan mendirikan/mengubah bangunan tanpa IMB, tidak sesuai peruntukan, memanfaatkan tanpa SLF, atau membongkar tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan pembangunan/pemanfaatan. 3. Pembekuan izin. 4. Pencabutan izin. 5. Pembongkaran bangunan.