Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2013 tentang KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 6/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari Tahun 1986 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 7 Tahun 1986 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib Jalan, Jalur Hijau, Trotoar, Taman, dan Fasilitas Umum Lainnya: Mengatur larangan menutup jalan, merusak fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, dan parkir di trotoar.
  2. Tertib Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai: Mengatur larangan ugal-ugalan, membuang sampah dari kendaraan, dan mengangkut bahan berbahaya tanpa izin.
  3. Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam: Mengatur larangan mencemari sungai, merusak fasilitas saluran air, dan mandi di kolam umum.
  4. Tertib Tempat dan Usaha Tertentu: Mengatur larangan berdagang di tempat yang tidak diizinkan, melakukan pemotongan hewan di luar rumah potong hewan, dan melakukan usaha pengumpulan tenaga kerja tanpa izin.
  5. Tertib Lingkungan: Mengatur larangan membuat gaduh, membakar petasan, dan membuang sampah yang berbau busuk.
  6. Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan: Mengatur larangan meminta sumbangan tanpa izin dan membuat tempat tinggal di tempat umum.
  7. Tertib Bangunan dan Penghuni Bangunan: Mewajibkan pembuatan sumur resapan dan pemeliharaan trotoar di sekitar bangunan.
  8. Tertib Kesehatan: Mengatur larangan melakukan praktik pengobatan tradisional yang membahayakan dan menjual obat-obatan ilegal.
  9. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur larangan menyelenggarakan hiburan tanpa izin.
  10. Tertib Pemondokan, Kost, dan Penginapan: Mengatur kewajiban pengelola rumah kost untuk melaporkan identitas penghuni dan larangan menyediakan fasilitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum, serta peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.

1. Produk hukum daerah lainnya yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 7, Pasal 8 huruf d, huruf k dan huruf r dan Pasal 10 dikenakan teguran lisan atau tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf f, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 25 huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal lainnya dikenakan ancaman pidana kurungan atau denda, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada pasal yang dilanggar.