Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat. Perubahan tersebut meliputi perubahan dan penambahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, penambahan poin pada Pasal 10 mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, penyisipan Pasal 10.A mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, penambahan butir pada Pasal 11 mengenai tunjangan keluarga dan tunjangan beras, penyisipan Pasal 14.A hingga 14.D mengenai besaran dan penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, perubahan pada Pasal 15 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21, perubahan pada Pasal 23 mengenai Uang Duka, dan perubahan pada Pasal 26 mengenai penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.