Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 16/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2006
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat. Perubahan tersebut meliputi perubahan dan penambahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, penambahan poin pada Pasal 10 mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, penyisipan Pasal 10.A mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, penambahan butir pada Pasal 11 mengenai tunjangan keluarga dan tunjangan beras, penyisipan Pasal 14.A hingga 14.D mengenai besaran dan penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, perubahan pada Pasal 15 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21, perubahan pada Pasal 23 mengenai Uang Duka, dan perubahan pada Pasal 26 mengenai penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Pelaksana di bidang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, yang telah dikeluarkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah dengan Peraturan Daerah ini.

(-)