Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 5/2021 · Perda Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2021Tanggal Penetapan:14 Juli 2021
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku14 Juli 2021
Tanggal Penetapan14 Juli 2021
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah peran partai politik dalam pendidikan, sosialisasi, dan komunikasi politik, serta perlunya peningkatan kualitas demokrasi di daerah. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk meningkatkan fungsi partai politik dalam pendidikan politik, transparansi tata kelola keuangan, kualitas administrasi, tata kelola partai, dan mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp1.800,00 per suara sah dan dianggarkan setiap tahun dalam APBD. Partai politik harus mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Bupati. Bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik anggota partai dan masyarakat, serta operasional sekretariat partai. Partai politik bertanggung jawab atas penggunaan bantuan keuangan dan wajib membuat laporan pertanggungjawaban.

1. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu periode sebelumnya, diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu periode berikutnya. 2. Dalam hal terjadi perubahan perolehan suara Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai Bantuan Keuangan Partai Politik. 3. Jumlah Bantuan Keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD hasil Pemilu periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran periode berikutnya. 4. Jumlah Bantuan Keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu periode berkenaan sampai dengan sisa waktu tahun anggaran periode berkenaan.

(-)