Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 15/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2005Tanggal Penetapan:25 Juli 2005
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku25 Juli 2005
Tanggal Penetapan25 Juli 2005
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelelangan Ikan di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pelelangan ikan bertujuan memberikan pelayanan dan kemudahan dalam transaksi hasil perikanan dan hasil laut, sehingga diperoleh kepastian harga dan nilai tambah bagi masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelelangan Ikan dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas. Objek retribusi adalah produksi ikan hasil tangkapan dan budidaya yang wajib didaratkan di pangkalan pendaratan ikan dan tempat pelelangan ikan. Subjek retribusi adalah pedagang atau pembeli ikan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelelangan ikan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuran, dan jumlah ikan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Penetapan tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ikan hasil tangkapan dan budidaya adalah 1% dari nilai jual setiap kali pendaratan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu orang pribadi atau badan melakukan pelelangan ikan. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
  9. Penetapan Retribusi: Retribusi ditetapkan berdasarkan SPdORD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika ditemukan data baru, dikeluarkan SKRDKB dan SKRDKBT.
  10. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKB, dan SKRDKBT.
  11. Sanksi Administratif: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  12. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak menerima SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKB, SKRDKBT, dan STRD.
  13. Tata Cara Penagihan: Surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
  14. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB.
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  16. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 1 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.