Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penduduk Kabupaten Bekasi, serta menyesuaikan peraturan daerah sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Disdukcapil memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama kepada setiap penduduk, menerbitkan dokumen kependudukan, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan data. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen kependudukan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Selain itu, diatur pula mengenai pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan diri sendiri. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) juga menjadi bagian penting dalam peraturan ini, yang mencakup database kependudukan, perangkat teknologi informasi, sumber daya manusia, dan pengelolaan database.