Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 14/2009 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2009Tanggal Penetapan:23 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku23 Oktober 2009
Tanggal Penetapan23 Oktober 2009
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tanda Daftar Gudang dan/atau Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang. 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan dan/atau Izin Tempat Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan iklim usaha investasi dan memberikan kemudahan pemberian Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha dan Tanda Daftar Gudang, serta menyesuaikan peraturan yang ada dengan kondisi saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban memiliki Izin Gangguan bagi orang pribadi atau badan yang mendirikan, memperluas, memperpanjang, dan alih usaha tempat usahanya di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan, bahaya, dan kerugian.
  2. Kewajiban memiliki Izin Tempat Usaha bagi orang pribadi atau badan yang mendirikan, memperluas, memperpanjang, dan alih usaha tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan, bahaya, dan kerugian.
  3. Pengaturan mengenai Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha berjangka, yang diberikan kepada perusahaan atau badan dengan kondisi tertentu, seperti lokasi usaha yang termasuk dalam rencana perluasan jalan atau peruntukan bangunan yang tidak sesuai.
  4. Kewenangan Walikota dalam menerbitkan Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
  5. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha oleh Perangkat Daerah terkait.
  6. Pengaturan mengenai Retribusi Izin Gangguan, termasuk objek, subjek, dan golongan retribusi.
  7. Cara mengukur tingkat pemberian izin berdasarkan luas ruangan, lokasi, indeks gangguan, serta jenis usaha.
  8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan pemberian izin.
  9. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
  10. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.
  11. Pendaftaran gudang bagi setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai gudang.

(-)

1. Perusahaan atau Badan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah atau melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha yang telah dimiliki dikenakan sanksi administrasi. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 3. Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana Pasal 2 (1), (2), Pasal 3 (1) dan Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).