Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan iklim usaha investasi dan memberikan kemudahan pemberian Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha dan Tanda Daftar Gudang, serta menyesuaikan peraturan yang ada dengan kondisi saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban memiliki Izin Gangguan bagi orang pribadi atau badan yang mendirikan, memperluas, memperpanjang, dan alih usaha tempat usahanya di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan, bahaya, dan kerugian.
- Kewajiban memiliki Izin Tempat Usaha bagi orang pribadi atau badan yang mendirikan, memperluas, memperpanjang, dan alih usaha tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan, bahaya, dan kerugian.
- Pengaturan mengenai Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha berjangka, yang diberikan kepada perusahaan atau badan dengan kondisi tertentu, seperti lokasi usaha yang termasuk dalam rencana perluasan jalan atau peruntukan bangunan yang tidak sesuai.
- Kewenangan Walikota dalam menerbitkan Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
- Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha oleh Perangkat Daerah terkait.
- Pengaturan mengenai Retribusi Izin Gangguan, termasuk objek, subjek, dan golongan retribusi.
- Cara mengukur tingkat pemberian izin berdasarkan luas ruangan, lokasi, indeks gangguan, serta jenis usaha.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan pemberian izin.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
- Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.
- Pendaftaran gudang bagi setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai gudang.