Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 8/2020 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:11 Desember 2020
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang belum sepenuhnya diakui dan dilindungi, sehingga menimbulkan konflik dan menghalangi kemandirian masyarakat hukum adat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengakuan dan Perlindungan: Pemerintah Daerah mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk identitas budaya, hak komunal, kolektif, dan perorangan atas tanah dan sumber daya alam.
  2. Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat: Bupati membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk melaksanakan pengakuan dan perlindungan.
  3. Proses Pengakuan: Pengakuan dilakukan melalui identifikasi, verifikasi, dan penetapan Masyarakat Hukum Adat.
  4. Hak Masyarakat Hukum Adat: Meliputi hak atas tanah adat, wilayah adat, sumber daya alam, hukum dan peradilan adat, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup yang lestari, dan pembangunan.
  5. Kewajiban Masyarakat Hukum Adat: Menjaga keamanan, ketertiban, kelestarian lingkungan, melestarikan hukum adat, dan berpartisipasi dalam pembangunan.
  6. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dukungan fasilitas, sarana, prasarana, dan pendanaan.
  7. Penyelesaian Sengketa: Sengketa diselesaikan melalui peradilan adat atau tim penanganan sengketa yang dibentuk oleh Bupati.

(-)

(-)