di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 8/2020 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang belum sepenuhnya diakui dan dilindungi, sehingga menimbulkan konflik dan menghalangi kemandirian masyarakat hukum adat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: