di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2010 · PERPRES No. 76 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan memberikan tunjangan kinerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan dihitung mulai Juli 2010. Pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan, atau tidak mencapai target kinerja tidak berhak menerima tunjangan ini. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada APBN. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.