Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2010 · PERPRES No. 76 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan memberikan tunjangan kinerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan dihitung mulai Juli 2010. Pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan, atau tidak mencapai target kinerja tidak berhak menerima tunjangan ini. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada APBN. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

1. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. 2. Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 diperhitungkan sebagai faktor pengurang.

(-)