Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian BUMD dimaksudkan untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, serta memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah. Tujuannya adalah memberikan kemanfaatan umum bagi masyarakat dan mendapatkan keuntungan untuk menambah pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pemerintah Daerah dapat mendirikan BUMD dengan memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai penyertaan modal, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- BUMD terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah.
- Bidang usaha perusahaan umum Daerah diprioritaskan pada usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, sedangkan perusahaan perseroan Daerah dapat melakukan kegiatan usaha di bidang usaha yang terbuka seluas-luasnya.
- Sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
- Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD, yang terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi untuk perusahaan umum Daerah, serta RUPS, Komisaris, dan Direksi untuk perusahaan perseroan Daerah.
- Anggaran dasar BUMD ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pendiriannya dan perubahannya juga ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD diatur dengan Peraturan Daerah, dan pembubaran BUMD juga ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan BUMD, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, pejabat pembina teknis BUMD, dan pejabat pengawas.
- Pengawasan terhadap BUMD dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, yang dilakukan oleh pengawasan internal dan eksternal.