Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Mayor Udara Sukotjo Dari Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 258/1960 · Keppres No. 258 Tahun 1960 · Keppres Nomor 258 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1960Tanggal Penetapan:14 Oktober 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Mayor Udara Sukotjo Dari Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1960
Tanggal Penetapan14 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 258 Tahun 1960 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberhentikan Major Udara Sukotjo dari keanggotaan DPR-GR/MPRS. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permintaan dari Kepala Staf Angkatan Udara dan tidak adanya keberatan terhadap permintaan tersebut. Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 November 1960. Keputusan ini juga disampaikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Menteri Pertama, semua Menteri, Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara, Ketua DPR-GR, dan MPRS.

(-)

(-)