Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2013 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.721.020.415.490,00, belanja dan transfer sebesar Rp. 3.835.996.351.819,31, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (114.975.936.329,31). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 138.672.551.330,90 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 23.696.615.001,59. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.266.426.638.401,77, jumlah kewajiban sebesar Rp. 290.340.587.523,75, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.976.086.050.878,02. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2012 sebesar Rp. 117.662.795.174,90 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 23.696.615.001,59. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.