Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/27/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/27/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Uang Rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, tahun emisi 1997, dan tahun emisi 2003 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang Rupiah logam ini memiliki ciri umum pada bagian depan yaitu gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa REPUBLIK INDONESIA, dan gambar utama Pahlawan Nasional Letjen TNI T.B. Simatupang beserta tulisan LETJEN TNI T.B. SIMATUPANG. Pada bagian belakang terdapat sebutan pecahan dalam angka 500, tulisan tahun emisi yaitu 2016, tulisan BANK INDONESIA, dan tulisan RUPIAH. Ciri khusus uang Rupiah logam ini adalah berwarna dominan putih aluminium, terbuat dari aluminium, berat 3,10 gram (toleransi ± 0,05 gram), diameter 27,20 milimeter (toleransi ± 0,05 milimeter), tebal sisi 2,35 milimeter (toleransi ± 0,10 milimeter), dan pada bagian sisi terdapat beberapa cetakan bergerigi.

(-)

(-)