Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 1/2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2012Tanggal Penetapan:4 Juni 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku04 Juni 2012
Tanggal Penetapan04 Juni 2012
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2007 Nomor 67);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan akses pelayanan pembiayaan dan meningkatkan pendapatan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya bagi daerah dalam jangka waktu tertentu; meningkatkan daya saing usaha PDAM; mendukung penciptaan usaha dan pengembangan produk daerah; menunjang peningkatan pendapatan daerah; serta meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas PDAM dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Bone Bolango.

Penyertaan modal berasal dari APBD Kabupaten Bone Bolango. Nilai penyertaan modal dalam bentuk dana sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). Nilai penyertaan modal dalam bentuk barang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapatkan penilaian nilai aset oleh Tim Penilai Independen. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan daerah setiap tahun anggaran. PDAM berkewajiban mengelola dana penyertaan modal untuk pengembangan usaha yang berorientasi pada perolehan keuntungan perusahaan.

(-)

(-)