di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 5/2000 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2000 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2000 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan keindahan kota melalui pembenahan penerangan lampu jalan.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing, lembaga internasional (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin instansi teknis, dan tempat ibadah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, yang menjadi pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari PLN dan bukan PLN dengan pembayaran, NJTL adalah tagihan biaya penggunaan listrik. Untuk listrik dari bukan PLN tanpa pembayaran, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, taksiran penggunaan, dan harga satuan listrik yang berlaku.
Tarif pajak bervariasi:
Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi saat penggunaan tenaga listrik. Wajib pajak bukan pelanggan PLN wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambatnya 15 hari setelah akhir masa pajak. Rekening listrik PLN dianggap sebagai SPTPD.