Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 2/2019 · Perda Kota Kupang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2019Tanggal Penetapan:16 Juli 2019
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku16 Juli 2019
Tanggal Penetapan16 Juli 2019
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kehidupan yang layak dan perlindungan hukum yang sama bagi penyandang disabilitas, serta untuk mewujudkan kemandirian dan partisipasi mereka dalam masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak khusus bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur kewajiban berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat, dalam menyediakan fasilitas dan layanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Selain itu, dibentuk juga Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk memberikan usulan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah serta DPRD dalam pembuatan kebijakan terkait penyandang disabilitas.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan hak yang sama dalam pendidikan, menyediakan beasiswa, sarana dan prasarana, serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan yang layak dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 2. Badan usaha dan/atau badan hukum yang melanggar larangan menolak mempekerjakan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, menolak penyandang disabilitas sebagai peserta didik, mengeluarkan penyandang disabilitas dari lembaga pendidikan tanpa alasan yang jelas, atau menolak memberikan pelayanan kesehatan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin kegiatan, dan/atau pencabutan izin.