Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 15/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Maret 2013
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan; 2. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Maluku dan Izin Operasi Taxi Dan Angkutan Sewa.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu mengatur mengenai retribusi izin trayek angkutan lintas kabupaten/kota dan retribusi izin usaha perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan melestarikan sumber daya perikanan, menjamin kelancaran dan keamanan transportasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Retribusi Izin Trayek Angkutan Lintas Kabupaten/Kota: Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum lintas kabupaten/kota. Tarif retribusi didasarkan pada jenis angkutan dan kapasitas tempat duduk, dengan masa berlaku izin selama 5 tahun.
  2. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan hukum untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Jenis izin yang diatur meliputi SIUP Tangkap, SIUP Budidaya, SIPI, dan SIKPI. Terdapat pengecualian retribusi untuk kegiatan penelitian eksplorasi perikanan dan usaha pembudidayaan ikan kecil dengan batasan tertentu. Tarif retribusi diukur berdasarkan jenis izin, produktivitas kapal, tonase kapal, dan hasil pembudidayaan ikan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, penagihan retribusi terutang, kadaluarsa penagihan, dan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.