Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemberian Fasilitas Dan Insentif Usaha Hortikultura

Juga dikenal sebagai: PP 25/2014 · PP No. 25 Tahun 2014 · PP Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2014Tanggal Penetapan:21 April 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Fasilitas Dan Insentif Usaha Hortikultura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 2014
Tanggal Penetapan21 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dan insentif kepada pelaku usaha hortikultura guna meningkatkan kegiatan usaha hortikultura di Indonesia. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek usaha hortikultura, termasuk perbenihan, budidaya, panen dan pascapanen, pengolahan, distribusi, perdagangan, pemasaran, penelitian, dan wisata agro. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan memberikan prioritas kepada usaha hortikultura mikro dan kecil, usaha yang ramah lingkungan, usaha yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah, usaha budidaya organik, serta usaha di bidang penelitian dan pengembangan. Fasilitas yang diberikan meliputi kemudahan perizinan, pemanfaatan lahan, penjaminan, akses permodalan, pemasaran, dan kemudahan kerja sama/kemitraan. Insentif yang diberikan termasuk keringanan pajak dan retribusi, peningkatan kualitas prasarana hortikultura, bantuan sarana hortikultura, bantuan pendanaan untuk penerbitan sertifikat, penghargaan, dan keringanan biaya penerbitan sertifikat hak atas tanah.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak memanfaatkan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai peruntukannya dikenai sanksi berupa: peringatan; pengurangan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif; dan/atau pencabutan Fasilitas dan/atau Insentif.