Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 13/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juni 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juni 2012
Tempat PenetapanTutuyan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah tentang Kelurahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan desa diatur dengan persyaratan jumlah penduduk minimal 900 jiwa atau 180 Kepala Keluarga dan minimal 3 dusun, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa, serta sarana dan prasarana.
  • Pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
  • Penghapusan atau penggabungan desa dapat dilakukan jika desa tidak lagi memenuhi persyaratan, dengan persetujuan Pemerintah Desa dan BPD serta masyarakat desa.
  • Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah tidak berubah, jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan meningkatnya volume pelayanan.
  • Lurah dan perangkat kelurahan diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Kepala Desa dan perangkat desa serta anggota BPD yang berubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan.
  • Kekayaan desa diatur mengenai penyerahan dan pembagiannya akibat pemekaran desa.
  • Lembaga Kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat sebagai mitra pemerintah desa.
  • Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)