di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 13/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah tentang Kelurahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: