Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 20/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 20 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2020Tanggal Penetapan:27 November 2020
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kawasan Perdesaan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku27 November 2020
Tanggal Penetapan27 November 2020
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan.

Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, penetapan dan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP), pelaksanaan, serta pelaporan dan evaluasi. Pengusulan dapat berasal dari desa atau diprakarsai oleh Bupati, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa. Penetapan lokasi kawasan perdesaan dan RPKP harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPKP memuat isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan, indikator capaian, dan kebutuhan pendanaan.

Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dilakukan oleh perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati atau Pemerintah Desa, sesuai dengan sumber pendanaan yang berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD, atau APBDes. Kinerja pembangunan kawasan perdesaan dilaporkan setiap 3 bulan dan dievaluasi setiap tahun oleh Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Kabupaten.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan TKPKP Kabupaten dan TKPKP Kawasan, pendayagunaan aset desa melalui kerjasama pemanfaatan yang melibatkan pemerintahan desa, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)