Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang pembentukan lembaga lain ini adalah untuk melaksanakan tugas pemerintahan umum dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaga Lain yang dibentuk meliputi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) I, II, dan III; Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID); Sekretariat Badan Narkotika Provinsi (BNP); Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh); dan Kantor Perwakilan. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing lembaga. Bakorwil bertugas membantu Gubernur dalam koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan umum di daerah. Sekretariat BPBD bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana. Sekretariat KPID bertugas menyiapkan bahan dan fasilitasi serta pelayanan teknis operasional dan administratif kepada KPID di bidang penyiaran. Sekretariat BNP bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNP di bidang P4GN. Sekretariat Bakorluh bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Bakorluh dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangannya di bidang koordinasi penyuluhan. Kantor Perwakilan bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang pelayanan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat Jawa Tengah di Jakarta. Setiap lembaga memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat/bagian, bidang, subbagian/seksi, satuan tugas (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional.